"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Krishna mengatakanΒ unsur perencanaan dipersangkakan kepada tersangka karena sebelumnya Agus pernah mengungkapkan keinginannya untuk membunuh seseorang. "Dia mengatakan kepada ER (Erik) dan VA (Valen) mengatakan 'sudah pernah bunuh orang belum?' kemudian 'bunuh orang dosa tidak?'," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Berarti dia sudah ada niat membunuh. Dia membeli peralatan untuk mutilasi juga termasuk perencanaan," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan penyidik sudab memiliki cukup bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.
"Alat bukti sudah cukup, ada bukti saksi, petunjuk ada, visum, autopsi memenuhi dari situ ada dua alat bukti kan," ujar Moechgiyarto saat ditemui usai salat Jumat. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini