Mutilasi Nur Atikah, Agus Terancam Hukuman Mati

Wanita Hamil Dimutilasi

Mutilasi Nur Atikah, Agus Terancam Hukuman Mati

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 15:48 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Kusmayadi alias Agus (31) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan Nur Atikah alias Nuri (33). Ia terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Krishna mengatakanΒ  unsur perencanaan dipersangkakan kepada tersangka karena sebelumnya Agus pernah mengungkapkan keinginannya untuk membunuh seseorang. "Dia mengatakan kepada ER (Erik) dan VA (Valen) mengatakan 'sudah pernah bunuh orang belum?' kemudian 'bunuh orang dosa tidak?'," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Agus di kontrakan Valen di kawasan Cikupa, pada Jumat (8/4) malam atau selang satu hari sebelum korban dibunuh.
Agus dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati (Foto: Mei/detikcom)


"Berarti dia sudah ada niat membunuh. Dia membeli peralatan untuk mutilasi juga termasuk perencanaan," lanjutnya.



Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan penyidik sudab memiliki cukup bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.

"Alat bukti sudah cukup, ada bukti saksi, petunjuk ada, visum, autopsi memenuhi dari situ ada dua alat bukti kan," ujar Moechgiyarto saat ditemui usai salat Jumat. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads