"Kalau Paramount ada (sidangnya). Bahkan ada dua perkara yang sudah diputus tahun 2010 dan 2011 dan itu sudah selesai. Perkaranya itu perbuatan melawan hukum. Biasa masalah tanah, rumah, dan biasalah perbuatan lain. Perdata lingkupnya wanprestasi dan perbuatan melwan hukum. Dua kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dia sudah putusan kasasi," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Saat ditanya apakah mengenai detail kasus PT Paramount tersebut, Suhadi tak bisa memberikan keterangan. Menurutnya, terlalu dini mengaitkan kasus-kasus yang melibatkan PT Paramount terkait kasus yang menimpa Edy Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga berjanji akan terus mengetatkan pengawasan bagi jajarannya baik yang hakim atau pun non hakim.
"Kita berusaha melakukan pembinaan, pengawasan dan lain-lain. Kalau pribadi melakukan di luar kantor, itu di luar kendali kita. Ini murni sikap pribadi yang bersangkutan," ujar Suhadi.
Nama PT Paramount pertama kali muncul ketika Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebutkan pihaknya sudah menggeledah kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard.
"Hingga siang ini, Tim KPK telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
4 Lokasi itu adalah: 1. Kantor PT Paramount di Gading Serpong, Tangsel; 2. Kantor PN Jakpus; 3. Rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; 4. Ruang kerja Nurhadi di Gedung MA.
(rvk/mad)











































