Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari putusan sidang kasus Century, Jumat (22/4/2016), ada sejumlah aset Aluwi yang diputuskan hakim untuk disita. Harta tersebut dalam bentuk saldo rekening dan juga lembaran saham.
Berikut aset milik Aluwi yang tercatat dalam putusan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi US$ 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
3. Uang sebesar US$ 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Barang-barang tersebut sudah dibekukan dan disita untuk dicairkan ke 1.118 nasabah/investor PT Antaboga Delta Sekuritas melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyitaan ini juga sudah mendapat penetapan dari PN Jakpus dengan nomor register 824/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST.
Harta dan aset tersebut rencananya akan dieksekusi oleh tim Kejaksaan. Namun masih menunggu sejumlah proses administrasi dan urusan gugatan.
(rvk/mad)











































