Dalam draf revisi UU Pilkada, sanksi itu termuat dalam pasal 40. Ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon jika memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi suara sah di pemilu.
Aturan tambahan lalu disisipkan di ayat 5. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 5
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengusulkan pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya dan dapat mengusulkan kembali setelah pemilihan berikutnya.
Ayat ini dihapus dari revisi UU Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan rencana aturan itu sudah tidak relevan lagi.
"Sudah dihapus. Enggak perlu itu, sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Rambe saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Apalagi, draf revisi UU Pilkada juga sudah memuat aturan bagi calon tunggal. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada sanksi bagi parpol yang tidak mengusung.
"Toh, calon tunggal diperkenankan juga," ungkap politikus Golkar ini.
Pembahasan revisi UU Pilkada saat ini masih berlangsung antara DPR dan pemerintah. Salah satu yang masih diperdebatkan adalah soal syarat dukungan bagi calon perseorangan yang hendak diperberat.
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini