Sanksi Bagi Parpol yang Tak Usung Calon Batal Masuk Revisi UU Pilkada

Sanksi Bagi Parpol yang Tak Usung Calon Batal Masuk Revisi UU Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 14:54 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Draf revisi UU Pilkada awalnya memuat sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon saat Pilkada. Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah sepakat menghapus sanksi itu dari revisi.

Dalam draf revisi UU Pilkada, sanksi itu termuat dalam pasal 40. Ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon jika memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi suara sah di pemilu.

Aturan tambahan lalu disisipkan di ayat 5. Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40

Ayat 5

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengusulkan pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya dan dapat mengusulkan kembali setelah pemilihan berikutnya.

Ayat ini dihapus dari revisi UU Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan rencana aturan itu sudah tidak relevan lagi.

"Sudah dihapus. Enggak perlu itu, sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Rambe saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Apalagi, draf revisi UU Pilkada juga sudah memuat aturan bagi calon tunggal. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada sanksi bagi parpol yang tidak mengusung.

"Toh, calon tunggal diperkenankan juga," ungkap politikus Golkar ini.

Pembahasan revisi UU Pilkada saat ini masih berlangsung antara DPR dan pemerintah. Salah satu yang masih diperdebatkan adalah soal syarat dukungan bagi calon perseorangan yang hendak diperberat.

(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads