"Kalau yang terkait dengan ini (Century) masih ada dua (orang buron," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
"Kan tetap kita lakukan, upaya-upaya-upaya polisi kan tidak gembar-gembor, tapi tetap kita bekerja," sambungnya saat ditanya upaya apa dilakukan untuk mengejar dua buronan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda menganggap Interpol bisa nangkap, kalau Interpol kita datang ke negara lain kan itu hanya minta bantuan kepada otoritas di negara itu, tidak bisa kita serta merta menangkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan dua orang buron dalam kasus ini yaitu Anton Tantular (mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (mantan Dirut PT Antaboga Delta Securitas Indonesia).
"Saat ini kita kerjasama dengn Interpol masih terus melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa sebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini, tentu berikan wktu untuk kita terus berkoordinasi," kata Boy di Mabes Polri.
Anton Tantular dan Hendro Wiyanto sudah divonis lewat sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Agustus 2015 lalu. Dalam putusan itu Anton dan Hendro divonis 14 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anton dan Hendro terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(idh/rvk)











































