"Kita sedang melaksanakan bagaimana nantinya Go-Jek, ojek, sedang kita lakukan kegiatan itu (payung hukum)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/4/2016).
Pembahasan terkait payung hukum untuk transportasi roda dua baik yang biasa maupun berbasis aplikasi telah dilakukan Pudji di Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu. Saat itu dia membuat Focus Group Discussion (FGD) yang membahas payung hukum atau aturan legal transportasi umum roda 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan terkait ojek di Sulsel menjadi acuan Pudji untuk merealisasikannya sebagai aturan baku, sehingga nantinya angkutan kendaraan roda dua tersebut dapat memiliki payung hukum yang legal.
"Saya segera nanti akan koordinasi dengan Kakorlantas untuk menindaklanjuti. Itu sudah saya lakukan di Sulawesi (FGD). Artinya nanti akan ada payung hukumnya, misalnya nanti akan ada semacam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri berkaitan dengan masalah ojek," kata dia.
Beberapa waktu lalu beberapa perusahaan dan perseorangan dari kendaraan roda dua berbasis aplikasi melayangkan gugatan ke pengadilan mempertanyakan payung hukum. Para penggugat meminta pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum. (rni/rvk)