"Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki 5 jenis pelayanan yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.
Pudji menyampaikan hal itu dalam jumpa pers sosialisasi tentang Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Hartanto kepada wartawan di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ini Aturan Kemenhub Soal Angkutan Umum Berbasis Aplikasi)
"Selain itu penggunaan kendaraan melalui pemesanan, tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa, menggunakan kendaraan minimal 1300 cc. Kendaraan yang digunakan juga harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus, diberi tanda khusus berupa stiker, dan memiliki dokumen kendaraan sah berupa STNK atas nama perusahaan, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan serta nomor pengaduan masyarakat," jelas Pudji.
Untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek ini, harus ada sejumlah ketentuan yang dipatuhi. Beberapa persyaratannya antara lain, perusahaan wajib memiliki izin yang dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus berbentuk badan hukum.
"Sementara syarat untuk memperoleh izin adalah minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pool, punya fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Karyawannya harus memiliki SIM umum sesuai golongan kendaraan," jelas dia.
Untuk syarat administrasinya, perusahaan harus memiliki akta pendirian, bukti pengesahan berbagai badan hukum, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
"Perusahaan angkutan umum juga dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, baik yang dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan penyedia jasa aplikasi. Perusahaan penyedia jasa aplikasi ini harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara angkutan," kata dia.
(rni/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini