Samadikun Naik Jet Carteran Tak Diborgol, Hartawan Pesawat Komersil Diborgol

Samadikun Naik Jet Carteran Tak Diborgol, Hartawan Pesawat Komersil Diborgol

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 11:58 WIB
Foto: Repro foto oleh Reno (Foto Samadikun oleh Rachman Haryanto, Foto Hartawan: istimewa)
Jakarta - Dalam satu hari, dua boronan yang paling dicari-cari akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk dieksekusi. Ada perlakuan yang berbeda saat buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dan buronan kasus pencucian uang Bank Century Hartawan Aluwi tiba di Tanah Air.

Samadikun yang ditangkap oleh BIN di China ini diterbangkan dengan jet carteran dengan nomor penerbangan VJT 479 D. Buronan 13 tahun ini didampingi oleh Kepala BIN Sutiyoso.

Pesawat carter yang ditumpangi Samadikun mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 21 April 2016 pukul 21.50 WIB.
Jaksa Agung Prasetyo langsung menjemput kedatangan rombongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samadikun tampak mengenakan busana santai berupa kaus lengan panjang berkerah dengan motif garis-garis. Samadikun sekilas tak seperti seorang buronan yang sudah lama sekali dicari-cari. Selain tak diborgol, dia pun tak digandeng erat layaknya buronan lainnya. Samadikun terlihat luwes berada di tengah dua pejabat itu. Mereka semua kemudian masuk ke VIP Lounge, termasuk Samadikun.

Samadikun kemudian diantar ke Rutan Salemba. Prasetyo memastikan akan langsung mengeksekusi Samadikun sesuai dengan putusan tahun 2003, yakni 4 tahun. Tetapi sebelum itu Samadikun sempat menyanggupi untuk membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

Di hari yang sama, seorang buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi juga dipulangkan ke Indonesia. Berbeda dengan Samadikun, Hartawan dipulangkan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Singapura. Ia tiba di Indonesia sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan data dari sumber di Kejaksaan, Hartawan menaiki pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA847 dari Singapura. Pria paruh baya tersebut duduk di bangku nomor tiga.

Hartawan tampak tertunduk lesu saat menuruni tangga pesawat dengan kedua tangan terikat borgol dan digandeng erat oleh petugas. Hartawan yang buron sejak tahun 2011 ini langsung dimasukkan ke mobil petugas yang kemudian dibawa oleh tim Bareskrim Polri.

Hartawan Aluwi adalah terpidana yang diputus 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus Bank Century. Ia didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara. Aluwi langsung dibawa oleh tim dari Bareskrim Polri. Kabarnya dia akan dijebloskan ke Rutan Salemba. (aan/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads