"Belum, belum dicopot," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (22/4/2016).
Status pencegahan terpaksa disematkan ke Nurhadi karena KPK meyakini Nurhadi terkait kuat dengan kasus penyuapan dengan tersangka panitera PN Jakpus Edy Nasution. Edy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkapnya Edy dan dicegahnya Nurhadi menambah daftar panjang keterlibatan birokrat pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan lembaga peradilan. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit MA, Andri Tristanto Sutrisno.
"Oleh karena itu, maka Koalisi Pemantau Peradilan mendorong MA untuk menonaktifkan dari jabatannya pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus ini," kata juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Miko Ginting dalam kesempatan terpisah. (asp/Hbb)
