Sekjen Nurhadi Dicegah KPK ke Luar Negeri, MA: Belum Dicopot

Sekjen Nurhadi Dicegah KPK ke Luar Negeri, MA: Belum Dicopot

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 11:50 WIB
Sekretaris MA Nurhadi saat diperiksa KPK awal bulan Maret 2016 (rengga/detikcom)
Jakarta - KPK telah mencegah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Atas hal itu, MA masih menunggu status Nurhadi sebelum mengambil sikap, apakah tetap dipertahankan sebagai sekjen atau mendapatkan posisi baru.

"Belum, belum dicopot," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (22/4/2016).

Status pencegahan terpaksa disematkan ke Nurhadi karena KPK meyakini Nurhadi terkait kuat dengan kasus penyuapan dengan tersangka panitera PN Jakpus Edy Nasution. Edy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," ujar Suhadi.

Ditangkapnya Edy dan dicegahnya Nurhadi menambah daftar panjang keterlibatan birokrat pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan lembaga peradilan. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit MA, Andri Tristanto Sutrisno.

"Oleh karena itu, maka Koalisi Pemantau Peradilan mendorong MA untuk menonaktifkan dari jabatannya pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus ini," kata juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Miko Ginting dalam kesempatan terpisah. (asp/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini