Dalam agenda pemeriksaan, Jumat (22/4/2016) ada 4 orang yang akan diperiksa dalam kasus ini. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
Empat orang yang diperiksa antara lain, Syaiful Zuhri alias Pupung (swasta), Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain (Bupati Kabupaten Tangerang), Didin Syamsudin (PNS) dan Halim Kumala (petinggi Agung Podomoro Land).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa untuk menanyakan usulan jembatan tambahan dari Kosambi ke pulau reklamasi PT KNI," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, PT Agung Podomoro melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera (Pluit City), mendapatkan hak pelaksanaan reklamasi di pulau G. Namun dalam perjalannya, Presdir PT Agung Podomoro Land ditangkap KPK karena diketahui menyuap M Sanusi untuk mengatur proses pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang pulau reklamasi.
Namun, pihak Pluit City belakangan mengungkapkan mau mengikuti keinginan pemerintah untuk menghentikan sementara proyek reklamasi. Pulau G sendiri saat ini sudah mulai terlihat bentuknya.
Assistant Vice President Public Relation PT Muara Wisesa Samudera (Pluit City), Pramono menjelaskan bahwa perusahaannya telah menjalani semua prosedur untuk mendapatkan hak reklamasi.
"Kami pun menjalankan proyek reklamasi, langkahnya sudah mengikuti aturan-aturan pemerintah. Terkait hal itu kami sampaikan perizinan sifat normatif, memulai aktivitas reklamasi, kami sudah penuhi. Esensi nomor satunya, yakni Pluit City selama ini selalu mengikuti ketentuan pemerintah. Kami sudah memiliki izin sifat normatif atau sesuai perundangan. Itu poin satu," kata Pramono di Restoran Bandar Jakarta, BayWalk Mall, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/4)
"Kami adalah perusahaan pengembang, yang mematuhi setiap ketentuan aturan apapun dari pemerintah. Menindaklanjuti itu, saat ini kami sedang merapikan pekerjaan pekerjaan teknis dalam rangka penghentian reklamasi Pulau G (Pluit City). Poin utama dari poin dua itu, kami menegaskan kembali, kami mematuhi aturan pemerintah, terkait pernyataan pemerintah saat ini," sambungnya. (Hbb/hri)











































