Jakarta - KPK mencokok panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dalam kasus dugaan suap dengan pihak berperkara. Buntut penangkapan ini, KPK mencegah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
"Dalam kaitan operasi tangkan tangan EN (Panitera PN Jakpus), EN baru saja diperiksa sekitar dua bulan yang lalu oleh KY karena dugaan memfasilitasi pertemuan hakim dengan pemohon di ruangannya," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat dihubungi detikcom, Jumat (22/4/2016).
Namun KY belum membeberkan identitas hakim yang dijamu Edy di ruangannya tersebut.
"Kami menahan diri untuk tidak terlalu jauh mengomentari sampai jelas nanti hasilnya," ucap komisioner KY itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy ditangkap bersama pengusaha Doddy Aryanto Supeno dengan dugaan pengamanan perkara dan sejumlah uang panas diamankan. Buntut penangkapan ini, KPK juga menyisir rumah pribadi Sekjen MA Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, ruang kerja Nurhadi juga diobok-obok KPK. Sejumlah dokumen dan uang diamankan dari penangkapan tersebut.
"Bagaimanapun juga, beri waktu untuk KPK bekerja, sekaligus beri kesempatan untuk pengadilan berbenah diri," ujar Farid.
(asp/erd)