"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa. Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada," ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (22/4/2016).
Selama pemeriksaan 2 jam itu, pihak eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset-aset yang tercatat milik Samadikun adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak. Kejaksaan akan menyita aset-aset milik Samadikun bila tak ada niatan untuk membayar.
"Itu kalau dia enggak bayar ya," ucapnya.
Samadikun meninggalkan gedung bundar Kejagung pada pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (tfq/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini