Samadikun Mengaku Bersedia Bayar Uang Pengganti Rp 169 M ke Negara

Samadikun Mengaku Bersedia Bayar Uang Pengganti Rp 169 M ke Negara

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 03:03 WIB
Samadikun Hartono saat tiba di Bandara Halim dan dijemput Jaksa Agung Prasetyo. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Buron kasus BLBI Samadikun Hartono diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut Samadikun masih memiliki niat mengganti uang negara sebesar Rp 164 miliar.

"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa. Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada," ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (22/4/2016).

Selama pemeriksaan 2 jam itu, pihak eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian uang pengganti Rp 169 miliar dan denda Rp 20 juta dan empat bulan kurungan," terangnya.

Aset-aset yang tercatat milik Samadikun adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak. Kejaksaan akan menyita aset-aset milik Samadikun bila tak ada niatan untuk membayar.

"Itu kalau dia enggak bayar ya," ucapnya.

Samadikun meninggalkan gedung bundar Kejagung pada pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (tfq/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads