Aluwi divonis pada 6 Agustus 2015 lewat sidang in absentia. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut teregisterasi dengan nomor 1836/pid B/2015/ PN JKT PST.
Hartawan Aluwi juga didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Hartawan Aluwi di Singapura. Setelah ditangkap dia langsung diterbangkan ke Indonesia dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB malam ini.
Setibanya di tanah air, Aluwi langsung dibawa oleh tim dari Bareskrim Polri. Kabarnya dia akan dijebloskan ke Rutan Salemba. (rvk/bag)