"Lagi dimintai keterangan. Kita bacakan lagi putusan Mahkamah Agung (MA) karena yang bersangkutan tidak bisa disampaikan karena lari," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016) malam.
"Uang pengganti 169 M kita tanyakan, dia mau bayar atau punya harta apa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seorang kerabat Samadikun datang ke gedung bundar untuk menjenguk. Belum diketahui siapa kerabat Samadikun tersebut. (tfq/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini