"Enggak ada (barter). Sampai sekarang enggak ada," ujar Badrodin di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Rapat tersebut selesai sekitar pukul 18.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sekitar 5 orang warga Uighur yang sudah ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, 4 di antaranya telah divonis 6 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara pada 2015 lalu. Mereka diduga merencanakan sejumlah aksi terorisme pada akhir 2015 lalu.
Proses hukum yang sudah diputus oleh pengadilan, kata Badrodin, membuat pihaknya tidak memiliki wewenang apapun. Termasuk urusan barter.
"Kan yang kita tangani sudah diproses pengadilan, jadi bukan wewenang saya. Kan itu sudah divonis inkrah jadi bukan kewenangan saya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut ada permintaan barter otoritas China terkait pemulangan buronan Samadikun ke Indonesia. Mereka bersedia memulangkan Samadikun apabila pemerintah Indonesia menyerahkan empat warga Uighur, China yang ditahan Pemerintah Indonesia.
Namun Luhut mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena kasus penahanan warga Uighur tersebut berbeda.
"Ada (permintaan). Tapi kalau Uighur kita akan bicara sendiri karena legal casenya berbeda," ujar Luhut saat menggelar Coffee Moring di kantornya, hari ini.
Samadikun direncanakan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma nanti malam. Samadikun kabur dari tahun 2003 dan berhasil ditangkap saat hendak menonton pertandingan F1 di Shanghai, China pekan lalu. Ia merupakan buronan kelas kakap kasus BLBI.
Samadikun dihukum 4 tahun penjara karena perkara penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169,4 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. (aws/bag)











































