JPU: Adiguna Memang Tak Mungkin Dibawa ke Persidangan
Kamis, 17 Mar 2005 14:17 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan Rudy Natong, Danu Sebayang memastikan terdakwa Adiguna Sutowo tidak bisa hadir dalam sidang keempat yang digelar di PN Jakpus. Pasalnya, saat tim jaksa datang ke RSPP dan melihat langsung kondisi Adiguna dipastikan putera bontot Ibnu Sutowo itu tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan."Ketika tim kami datang ke sana dan melihat kondisi Adiguna yang masih memakai bantuan oksigen dan diinfus, kami tidak mungkin membawa Adiguna ke persidangan hari ini. Kami hanya membawa dokter yang menangani Adiguna," kata Danu di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (17/3/2005).Saat ini, dokter internis yang merawat Adiguna, dr Aji Suprayitno sudah berada di PN Jakpus dan direncanakan akan didengarkan kesaksiannya atas penyakit yang diderita Adiguna. Aji diminta menjadi saksi secara mendadak dalam persidangan tersebut.Sementara itu, Gustaf Mbalembout, tokoh pemuda NTT yang sempat akan memaksa Adiguna datang ke persidangan, mengatakan, saat ini pihaknya akan menunggu putusan hakim dalam persidangan. Namun dia menegaskan, jika hakim tidak juga membacakan putusan sela pada hari ini, pihaknya tetap akan beramai-ramai datang ke RSPP."Karena ini demi penegakan hukum. Jadi demi keluarga kita ingin agar kasus ini cepat selesai, apakah diteruskan atau tidak. Jadi kita lihat saja nanti keputusan hakim," katanya.Penjagaan di PN Jakpus sendiri saat ini diperketat, di mana kepolisian menambah sekitar 40 personelnya pukul 12.00 WIB,tadi. Personel tambahan ini merupakan gabungan dari Polsek Gambir, Polres Jakpus dan Polda Metro. Tidak hanya di luar gedung, aparat kepolisian juga disiagakan di ruang sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari pendukung Rudy. Untuk kepentingan ini, sekitar 30 personel ditempatkan di ruang sidang dan 20 perseonel lainnya di luar ruang sidang. Sementara di halaman PN Jakpus, sekitar 60 personel juga turut berjaga-jaga. Sidang Adiguna ini dipimpin Hakim Ketua Lilik Mulyadi dengan anggota Agus Subroto dan Mulyani.
(umi/)











































