Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jakpus Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jakpus Resmi Ditahan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 19:16 WIB
Jadi Tersangka Suap, Panitera PN Jakpus Resmi Ditahan KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK resmi menahan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) klas I Cipinang cabang KPK.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Edy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih yang telah berbalut rompi tahanan warna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menutupi wajahnya dengan masker dan tidak mengatakan sepatah kata apapun. Sementara itu, satu tersangka lagi yaitu Doddy Aryanto Supeno masih menjalani pemeriksaan.

Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.

Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/Hbb)


Berita Terkait