Kepala Dishubkominfo Kota Semarang, Agus Harmunanto, mengatakan untuk mendirikan pos, pihaknya mengalami kendala izin termasuk gedung-gedung yang bagian depannya akan dipasangi pos.
"Kita tidak hanya soal lokasi (kesulitannya) tapi juga izin para pemilik gedung atau rumah yang di depannya didirikan pos. Kita beberapa kali izin tapi baru di situ yang boleh," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pohon ditebang bisa buat lewat pejalan kaki, tapi pohon juga dilindungi," ujar Agus.
Kritikan soal pos datang dari di media sosial. Yuktiasih Proborini memposting di facebooknya, "Lha kalo kita mau jalan kaki, terus di mana..di jalan beraspal saingan sama kendaraan bermotor?"
Akun lainnya, Theresia Tarigan, memposting foto yang memperlihatkan dirinya berjalan di sisa trotoar tepat di tempat bedeng itu berdiri. Theresia melintas diantara bedeng dan pohon yang tumbuh di trotoar.
"Perampasan ruang hak pejalan kaki oleh,,," tulis Theresia tanpa meneruskan kalimatnya. (alg/try)











































