"Sebenarnya calon perseorangan itu untuk salah satu jalan keluar. Dulu kan tidak ada tapi di MK itu kan memutuskan (calon independen) boleh, itu untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya.
Bahwa suatu cara alternatif dan juga demokratis. Jadi kalau terlalu tinggi sebagai alternatif nanti sulit jadinya," kata JK di Kantor Wapres Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Menurut JK, calon independen juga tidak akan mengeliminir peran partai politik. Calon dari parpol dan calon independen harus memiliki kesempatan yang setara dalam Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dukungan calon independen memang menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang akan diperdebatkan di DPR.
Awalnya, syarat dukungan bagi calon perseorangan yang diatur di UU Pilkada adalah berdasarkan jumlah penduduk. Aturan itu lalu digugat ke MK dan diputuskan untuk memperingan syarat bagi calon perseorangan. Jumlah syarat dukungan yang perlu dikumpulkan hanya berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Beberapa fraksi di DPR ingin syarat calon perseorangan tersebut diperberat. Syarat yang awalnya dukungan 6,5-10% dari jumlah daftar pemilih tetap saat ini hendak ditambah menjadi 20% dukungan.
Draf revisi UU Pilkada saat ini mulai dibahas di DPR bersama pemerintah. Targetnya, UU Pilkada selesai direvisi di masa sidang kali ini yang berakhir pada 29 April 2016.
(fdn/jor)











































