JK: Calon Kepala Daerah Independen Jadi Alternatif, Jangan Dipersulit

JK: Calon Kepala Daerah Independen Jadi Alternatif, Jangan Dipersulit

Ferdinan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 18:09 WIB
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar revisi UU Pilkada terkait persyaratan calon independen tidak bertujuan untuk menjegal calon non parpol. Sebab calon independen menurut JK menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat dalam Pilkada.

"Sebenarnya calon perseorangan itu untuk salah satu jalan keluar. Dulu kan tidak ada tapi di MK itu kan memutuskan (calon independen) boleh, itu untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya.
Bahwa suatu cara alternatif dan juga demokratis. Jadi kalau terlalu tinggi sebagai alternatif nanti sulit jadinya," kata JK di Kantor Wapres Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Menurut JK, calon independen juga tidak akan mengeliminir peran partai politik. Calon dari parpol dan calon independen harus memiliki kesempatan yang setara dalam Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (syarat calon independen) iniย  terlalu berat, ada ketimpangannya. Kalau ini tidak punya suatu wadah, bagaimana membikin wadah itu yang baik tapi tidak mengurangi peran partai. Sebenarnya bagi kita ya biar berjalan dulu seperti ini, supaya juga salah satu jalan keluar untuk mencegah calon tunggal sebenarnya. Kalau ada orang di belakang hari memonopoli suatu partai, ada jalan keluarnya," tutur dia.

Syarat dukungan calon independen memang menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang akan diperdebatkan di DPR.

Awalnya, syarat dukungan bagi calon perseorangan yang diatur di UU Pilkada adalah berdasarkan jumlah penduduk. Aturan itu lalu digugat ke MK dan diputuskan untuk memperingan syarat bagi calon perseorangan. Jumlah syarat dukungan yang perlu dikumpulkan hanya berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Beberapa fraksi di DPR ingin syarat calon perseorangan tersebut diperberat. Syarat yang awalnya dukungan 6,5-10% dari jumlah daftar pemilih tetap saat ini hendak ditambah menjadi 20% dukungan.

Draf revisi UU Pilkada saat ini mulai dibahas di DPR bersama pemerintah. Targetnya, UU Pilkada selesai direvisi di masa sidang kali ini yang berakhir pada 29 April 2016.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads