"Yang bersangkutan (EN) memang tidak hanya kasus ini ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Hanya saja, Agus tidak memperjelas perkara-perkara apa saja yang sering diurus oleh Edy. Pun tentang maksud perantara yang disebut oleh Agus, belum jelas peran Edy yang dimaksudnya.
Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/dra)











































