MKD Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz di Paripurna DPR Pekan Depan

MKD Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz di Paripurna DPR Pekan Depan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 17:21 WIB
MKD Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz di Paripurna DPR Pekan Depan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan panel terkait sanksi pemecatan untuk anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz). Sanksi ini akan dilaporkan di paripurna pekan depan.

"Sesuai dengan tata beracara, putusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan di paripurna DPR. Tadi tidak mengomentari, tidak menolak," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Kini, pimpinan MKD bersurat ke pimpinan DPR. Hasilnya dibacakan di paripurna penutupan masa sidang pada 29 April 2016 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat paripurna terdekat di pidato penutupan," ujar politikus PKS ini.

Surahman menjelaskan bahwa MKD memiliki landasan yang kuat dalam menjatuhkan sanksi. Total ada 36 poin pertimbangan yang menguatkan keputusan pemecatan itu.

Saat paripurna, dia memperkirakan mungkin akan ada pembelaan dari rekan-rekan Ivan. Tetapi MKD yakin tidak akan ada banyak perdebatan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan pertama di DPR periode 2014-2019 ini.

"Bagian dari solidaritas, mungkin dari sesama anggota fraksi atau ada yang empati memberi catatan. Tapi paripurna harus putuskan menerima atau tidak," ungkapnya.

Ivan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap PRT. Putra mantan Wapres Hamzah Haz ini sudah mengakui perbuatannya dan kini juga berstatus tersangka di kepolisian.

Panel sudah rapat pada Rabu (20/4) kemarin dan menghasilkan keputusan secara bulat. Anggota panel MKD, M Syafi'i mengatakan bahwa sanksinya adalah pemecatan dari DPR.

"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata Syafi'i saat dikonfirmasi.

(imk/tor)


Berita Terkait