Geledah Rumah dan Kantor Sekretaris MA, KPK: Ada Indikasi Kuat terkait Suap

KPK Tangkap Panitera PN Jakpus

Geledah Rumah dan Kantor Sekretaris MA, KPK: Ada Indikasi Kuat terkait Suap

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 16:05 WIB
Geledah Rumah dan Kantor Sekretaris MA, KPK: Ada Indikasi Kuat terkait Suap
Rumah Nurhadi (Foto: Edo/detikcom)
Jakarta - Ruang kerja dan rumah pribadi sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digeledah KPK terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada indikasi kuat jejak-jejak tersangka di dua lokasi itu.

"Langkah-langkah itu kita lakukan pasti ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkap kemarin," ujar Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Mengenai status Nurhadi belum ditentukan terkait kasus ini. Agus mengatakan saat ini tim KPK masih menelusurinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statusnya seperti apa kemudian kita belum tahu. Hal itu tergantung dari fakta dan data yang kita kumpulkan alat bukti yang kita dapatkan. Oleh karena itu, Anda saya harapkan bersabar, beri kami waktu untuk menelusuri secara tepat untuk pembuktian kasus-kasus ini berikutnya," ucap Agus.

Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.

Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard, kantor PN Jakpus, rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads