Panel Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz ke MKD DPR

Panel Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz ke MKD DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 15:40 WIB
Panel Laporkan Sanksi Pemecatan Ivan Haz ke MKD DPR
Foto: Istimewa
Jakarta - Panel di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan ke anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz). Sanksi itu akan dikukuhkan di MKD.

"Nanti pimpinan panel melaporkan. Biasanya tidak ada keberatan. Jadi tinggal mengukuhkan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Panel khusus dibentuk untuk mengusut kasus yang terindikasi ada pelanggaran kode etik berat, dalam hal ini kasus penganiayaan PRT yang dilakukan Ivan Haz. Panel merupakan gabungan antara anggota MKD dan unsur masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD sudah terwakili di panel. Objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," ujar politikus PKS ini.

Setelah diketok di MKD, putusan akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, putusan dibacakan di paripurna.

"MKD jadi pak pos ke pimpinan DPR lalu diumumkan ke paripurna," ucap Surahman.

Panel sudah rapat pada Rabu (20/4) kemarin dan menghasilkan keputusan secara bulat. Anggota panel MKD, M Syafi'i mengatakan bahwa sanksinya adalah pemecatan dari DPR.

"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata Syafi'i saat dikonfirmasi. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads