"Nanti pimpinan panel melaporkan. Biasanya tidak ada keberatan. Jadi tinggal mengukuhkan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Panel khusus dibentuk untuk mengusut kasus yang terindikasi ada pelanggaran kode etik berat, dalam hal ini kasus penganiayaan PRT yang dilakukan Ivan Haz. Panel merupakan gabungan antara anggota MKD dan unsur masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diketok di MKD, putusan akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, putusan dibacakan di paripurna.
"MKD jadi pak pos ke pimpinan DPR lalu diumumkan ke paripurna," ucap Surahman.
Panel sudah rapat pada Rabu (20/4) kemarin dan menghasilkan keputusan secara bulat. Anggota panel MKD, M Syafi'i mengatakan bahwa sanksinya adalah pemecatan dari DPR.
"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata Syafi'i saat dikonfirmasi. (imk/tor)











































