Agus dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81 tentang kekerasan pada anak di UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Agus baru saja diserahkan ke Kejaksaan siang ini, langsung kita proses berkasnya serta tersangkanya. Untuk sangkaan, primernya pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," ujar Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU-nya sudah ditunjuk dari Kejati DKI Jakarta dibantu tim dari Kejari Jakbar," ucapnya.
Reda menambahkan kemungkin 7 sampai 14 hari ke depan, Agus Boel Tacos akan segera menjalani persidangan. "Kita upayakan supaya bisa sidang secepatnya. Kalau bisa minggu depan sidang," ujar Reda.
Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah perempuan pada 9 Oktober 2015. Sehari kemudian pada 10 Oktober Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan Agus sangat sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. (rvk/nrl)










































