Tinggal 3 Bulan, Baru 12% Daerah yang Bentuk Panwas Pilkada

Tinggal 3 Bulan, Baru 12% Daerah yang Bentuk Panwas Pilkada

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 13:51 WIB
Jakarta - Meski pelaksanaan Pilkada tinggal tiga bulan lagi, hingga kini ternyata baru 12 persen daerah yang telah membentuk Panwas Pilkada.Padahal, daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Juni nanti mencapai 192 yang terdiri dari tujuh provinsi dan 185 kabupaten dan kota.Karenanya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada pemerintah untuk mengundurkan jadwal pelaksanaan Pilkada paling cepat bulan Agustus untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas.Demikian disampaikan Dewan Pengarah Perludem Rozy Munir yang ditemani Dewan Pengarah Perludem lainnya, Komaruddin Hidayat di Kantor Perludem, Jl. Radio Dalam, Jakarta, Kamis, (17/3/2005)."Dari 192 daerah baru 23 daerah yang membentuk Panwas, 64 daerah dalam proses rekrutmen dan 89 daerah sama sekali belum melakukan rekrutmen Panwas Pilkada," kata Rozy.Dia menambahkan, bila dirinci dari tujuh provinsi baru satu daerah yakni Jambi yang sudah membentuk Panwas. Lalu tiga provinsi lagi, yakni Sumbar, Bengkulu dan Kalsel dalam proses rekrutmen, dan tiga provinsi yaitu Kalteng, Sulut dan Irjabar belum sama sekali membentuk Panwas. Menurut Rozy, pelaksanaan Pilkada bila dipaksakan akan berakibat buruk karena Panwas Pilkada mempunyai peran strategis dalam menjaga agar Pilkada menjadi Luber dan Jurdil.Lebih lanjut, Rozy mengatakan, jika memperhatikan jadwal Pilkada Depdagri yang jatuh pada Juni 2005, maka pada pertengahan Maret ini, Pilkada harusnya sudah memasuki tahapan pendaftaran pemilih dan penetapan calon.Jika sampai saat ini banyak daerah belum membentuk Panwas Pilkada, maka DPRD setempat dengan sengaja atau tidak telah melanggar PP tentang pembentukan Panwas Pilkada.Ditambahkan Komaruddin, sebagian besar DPRD masih belum paham terhadap apa yang harus dilakukan untuk pembentukan Panwas Pilkada. Meski terdapat petunjuk dalam PP, DPRD masih gamang dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Depdagri."Padahal, secara jelas telah diatur pembentukan Panwas Pilkada dalam PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya. Namun, DPRD masih menikmati jabatannya tanpa memperhatikan pelaksanaan Pilkada yang harus segera membentuk Panwas-nya. Begitu juga dengan sosialisasi Pilkada yang hingga kini belum berjalan maksimal," paparnya.Dengan mempertimbangkan hal ini, Rozy menambahkan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada diundur dan paling cepat dilaksanakaan pada bulan Agustus 2005."Untuk perekrutan Panwas yang belum berpengalaman sama sekali perlu waktu satu tahun untuk menjadi Panmwas yang berkualitas. Tapi kalau untuk yang berpengalaman pada Pilpres yang lalu, maka perlu waktu minimal tiga bulan untuk menjadi Panwas Pilkada yang berkualitas. Karena itu paling cepat Pilkada dilaksankan pada Agustus," tutur dia. (umi/)


Berita Terkait