"Kejadiannya tanggal 1 Desember 2015. Sekitar pukul 18.00 WIB Pak Abdul menelepon dari luar kota menyuruh saya mengambil sebuah amplop cokelat dari dalam laci meja kerjanya," ujar Yayat saat memberikan kesaksiannya di ruang pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (21/4/2016).
Imran sendiri dalam kasus ini merupakan pihak swasta yang membantu Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary terkait program aspirasi anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat mengaku tak mengetahui isi amplop tersebut. Saat itu dia hanya diperintahkan Abdul untuk mengantarkan isi amplop itu ke seseorang bernama Imran.
"Waktu itu disebutkan isinya uang, jumlahnya saya nggak tahu, tapi dikasih tahu Pak Imran jumlahnya Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kami janjian bertemu di Mal Kalibata sekitar pukul 21.00 WIB," jelas dia.
Sebelum bertemu, melalui telepon Imran sempat menyuruh Yayat untuk menyisihkan sebanyak Rp 100 juta dari total uang tunai Rp 1,5 miliar tersebut. Awalnya Yayat menolak karena dia tak terlalu mengerti kurs mata uang.
"Saya waktu itu nggak berani buka karena saya nggak ngerti kurs mata uang. Makanya saya tunggu beliau datang. (begitu datang) jadi saya masuk wc umum mal untuk menghitung, dan saya serahkan ke Imran. Begitu di rumah saya ditelpon pak Imran lagi kalau saya menukarnya kurang, cuma Rp 20 juta, jadi kurang banget," jelasnya.
"Soalnya saya nggak ngerti berapa nilai tukar dolar Singapura ke rupiah. Tapi pak Imran tetap menyuruh saya," sambung Yayat.
Yayat mengaku baru sekali itu bertemu dengan Imran. Dia sendiri juga tak mengetahui tujuan uang tersebut disisihkan sebanyak Rp 100 juta.
"Dari uang Rp 1,5 M itu, Rp 100 juta diambil Imran sebagai jatahnya begitu?," tanya Jaksa kepada Yayat.
"Kayaknya begitu," kata Yayat.
Yayat mengatakan, uang Rp 100 juta tersebut disisihkan Imran ke dalam sebuah paper bag. Uang tersebut dibawa oleh Imran setelah Yayat dan Imran makan di sebuah warung tenda di kawasan Kalibata.
"Kapan Imran ngambil uangnya?," tanya Jaksa.
"Setelah makan," jawab Yayat.
"Kelihatan nggak, dia bawa uang itu?," kembali jaksa bertanya.
"Waktu itu dia pas masuk ke mobil itu sekilas saya lihat dia bawa paper bag berisi uang (yang Rp 100 juta)," jawab Yayat.
Abdul Khoir didakwa menyuap Anggota DPR Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti senilai 328 ribu dollar Singapura. Di mana 80 ribu dollar Singapura dari uang tersebut diserahkan ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin selaku perantara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika ditotal dengan yang diterima Uwi dan Dessy maka total pemberian fee dari Abdul adalah 8 persen dari nilai proyek.
Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (rni/Hbb)











































