"Tidak ada kekisruhan di DPD kalau pimpinan legowo, punya sikap negarawan untuk tanda tangan hasil paripurna," kata anggota DPD Benny Ramdhani dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Benny, bersama Ahmad Nawardi dan Abdul Aziz, mengaku ditunjuk sebagai perwakilan dari 63 anggota DPD yang mengajukan mosi tidak percaya. Dia tidak membuka nama-nama pengaju mosi tidak percaya lainnya karena menyebut itu kewenangan BK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bentuk pembangkangan dan perlawanan terhadap Sidang Paripurna sebagai Forum pengambilan Keputusan tertinggi di lembaga DPD RI sekaligus penistaan terhadap peraturan perundang-undangan," papar pengaju mosi tidak percaya dalam keterangannya.
"Sehingga sikap pimpinan DPD RI tersebut jelas-jelas sebagai tindakan yang dikategorikan pelanggaan kode etik berat," tambahnya.
Badan Kehormatan (BK) DPD menyiapkan mediasi untuk dua pihak pada esok hari. Tetapi, pihak prlapor yaitu 63 anggota yang mengajukan mosi tidak percaya menolak hadir.
Lalu, apa kelanjutan dari 'kudeta pimpinan DPD' ini? (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini