Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015. Lalu berapa duit yang dijanjikan kepada Edy?
"Dijanjikan kepada panitera Rp 500 juta. Desember sudah Rp 100 juta, kemarin Rp 50 juta. Janji yang lain belum disampaikan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruangan Pak Sekjen (Nurhadi) termasuk rumah di Hang Lekir itu rumah Pak Sekjen," kata Agus.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Β (dhn/Hbb)











































