Duit yang Dijanjikan ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution Rp 500 Juta

Duit yang Dijanjikan ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution Rp 500 Juta

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 14:42 WIB
Duit yang Dijanjikan ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution Rp 500 Juta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK resmi menetapkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya terbelit kasus dugaan suap terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata 2 perusahaan.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015. Lalu berapa duit yang dijanjikan kepada Edy?

"Dijanjikan kepada panitera Rp 500 juta. Desember sudah Rp 100 juta, kemarin Rp 50 juta. Janji yang lain belum disampaikan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya, Agus enggan membeberkan perkara apa yang melatarbelakangi suap tersebut. KPK pun telah melakukan serangkaian penggedahan terkait kasus itu yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard, kantor PN Jakpus, rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan salah satu ruang di kantor Mahkamah Agung (MA).

"Ruangan Pak Sekjen (Nurhadi) termasuk rumah di Hang Lekir itu rumah Pak Sekjen," kata Agus.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Β  (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads