Aset Samadikun Hartono Akan Disita Negara

Aset Samadikun Hartono Akan Disita Negara

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 14:34 WIB
Foto: Ilustrasi oleh MIndra Purnomo
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono akan langsung dieksekusi begitu malam ini tiba di Jakarta. Terkait aset yang dimiliki buronan sejak 2003 itu, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan juga akan menyitanya.

"Ya, tentunya seperti itu. Itu kan bagian dari eksekusi," kata Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia mengatakan kerugian negara akibat aksi korupsi Samadikun ini cukup besar yang ditaksir mencapai Rp 169 miliar. Persoalan ini akan dibicarakan begitu Samadikun tiba di Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga nanti akan. Begitu ketemu orangnya kita bicara soal asetnya kan. Karena kerugian negara sekitar Rp 169 miliar," sebutnya.

Dia mengatakan untuk penempatan penjara Samadikun belum diketahui. Untuk sementara, begitu tiba rencananya, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dulu. Namun, soal tempat lembaga pemasyarakatan akan dikomunikasikan dengan pihak Kemenkumham.

"Iya nanti aka kita atur dulu (di Kejaksaan Agung). Apakan nanti di Cipinang, salemba, bandung. Kita belum tahu. Dan, lain-lain," tuturnya. (hat/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads