"Ya, tentunya seperti itu. Itu kan bagian dari eksekusi," kata Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Dia mengatakan kerugian negara akibat aksi korupsi Samadikun ini cukup besar yang ditaksir mencapai Rp 169 miliar. Persoalan ini akan dibicarakan begitu Samadikun tiba di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan untuk penempatan penjara Samadikun belum diketahui. Untuk sementara, begitu tiba rencananya, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dulu. Namun, soal tempat lembaga pemasyarakatan akan dikomunikasikan dengan pihak Kemenkumham.
"Iya nanti aka kita atur dulu (di Kejaksaan Agung). Apakan nanti di Cipinang, salemba, bandung. Kita belum tahu. Dan, lain-lain," tuturnya. (hat/dra)











































