"Kami menolak, karena mediasi tidak akan menemukan solusi sebagaimana yang dituntut pelapor," kata anggota DPD Benny Ramdhani dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Benny, bersama Ahmad Nawardi dan Abdul Aziz, mengaku ditunjuk sebagai perwakilan dari 63 anggota DPD yang mengajukan mosi tidak percaya. Dia tidak membuka nama-nama pengaju mosi tidak percaya lainnya karena menyebut itu kewenangan BK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal tidak lebih, hanya minta pertanggungjawaban pimpinan DPD untuk tanda tangan keputusan paripurna terkait pengesahan tatib," ujar senator asal Sulawesi Utara ini.
Menurut Benny, Irman Cs justru melawan dengan berbagai cara. Padahal, selaku pimpinan seharusnya ketiganya menunjukkan niat baik.
"Dikarenakan pimpinan DPD semakin nyata melakukan upaya perlawanan yang tidak menunjukkan niat baik untuk tanda tangan keputusan tertinggi di DPD yaitu paripurna," ucap Benny.
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini