KPK Temukan Uang Rp 50 Juta di Kasus Suap Pendaftaran PK di PN Jakpus

KPK Temukan Uang Rp 50 Juta di Kasus Suap Pendaftaran PK di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 14:01 WIB
KPK Temukan Uang Rp 50 Juta di Kasus Suap Pendaftaran PK di PN Jakpus
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menetapkan tersangka kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. KPK juga menetapkan tersangka kepada seorang penyuap berinisial Doddy Arianto Sumpeno. Dalam penangkapan kepada dua orang itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 Juta.

"Kita tangkap di hotel pukul 10.45 WIB dan kita temukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan ratusan ribu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Diduga uang Rp 50 juta ini bukan yang pertama kali diberikan Doddy Arianto Sumpeno ke Edy Nasution. Agus mengatakan, Doddy Arianto Sumpeno pernah memberi uang Rp 100 juta ke Edy Nasution pada tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga uang untuk mengurus pengajuan PK (peninjauan kembali) yang didaftarkan ke PN Jakpus," ujarnya.

Dody ditetapkan tersangka dengan pasal 5 atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Sedangkan Edy ditetapkan tersangka dengan pasal 11 atau pasal 12 A atau B UU No31/1999 tentang Tipikor. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads