"Bahwa 2 tersangka ini, selama ini sudah menunjukan prestasinya, melakukan upaya pencegahan, serta pemberantasan korupsi ketika bertugas di KPK. Yang bersangkutan juga aktivis pegiat anti korupsi yang tentunya kalau yang bersangkutan harus mengalami vonis hukum, pengadilan yang nantinya akan mempengaruhi semangat masyarakat untuk gerakan-gerakan anti korupsi," jelas Prasetyo dalam Raker dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Jadi, lanjut Prasetyo, alasan pemberian deponeering untuk kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deponeering hak prerogatif hak jaksa agung sesuai pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004. Di mana Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk mengesampingkan suatu perkara," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini