"Bahwa 2 tersangka ini, selama ini sudah menunjukan prestasinya, melakukan upaya pencegahan, serta pemberantasan korupsi ketika bertugas di KPK. Yang bersangkutan juga aktivis pegiat anti korupsi yang tentunya kalau yang bersangkutan harus mengalami vonis hukum, pengadilan yang nantinya akan mempengaruhi semangat masyarakat untuk gerakan-gerakan anti korupsi," jelas Prasetyo dalam Raker dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Jadi, lanjut Prasetyo, alasan pemberian deponeering untuk kepentingan umum.
"Ini kebutuhan yang harus diperhatikan. Korupsi Ini suatu kejahatan yang luar biasa, itu pun tindak pidana langsung, tapi kita lihat akibatnya telah menimbulkan kerugian yanng luar biasa. Dia bukan hanya menimbulkan dampak ekonomi, tapi juga sosial masyarakat terhadap 2 tersangka ini. Ini jadi pelajaran berharga bagi kita untuk anak bangsa ini, bagaimana kita harus bisa berpikir jauh ke depan untuk kepentingan ke depan," jelas dia.
"Deponeering hak prerogatif hak jaksa agung sesuai pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004. Di mana Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk mengesampingkan suatu perkara," tegas dia. (dra/dra)











































