"La Nyalla Mattalitti, jadi yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Ketua Kadin Jawa Timur pernah menerima dana hibah dari pemerintah Jawa Timur, dana itu tentunya diharapkan untuk pengembangan kepentingan di Jawa Timur. Eh, ternyata sebagian dana itu, La Nyalla telah disimpangkan untuk membeli saham IPO bank Jatim. Meskipun saham itu sudah sendiri dijual kembali, dan ternyata mendapat hubungan satu pihak lebih, dan di sinilahย antara lain penyidik Kejati Jawa Timur menganggap bahwa ada keuntungan sebesar Rp 1 miliar yang seharusnya menjadi ketunungan negara, kemudian dinikmati oleh sendiri," jelas Prasetyo, Kamis (21/4/2016).
Dia menjelaskan, Kejati Jawa Timur kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Tetapi La Nyalla sudah pergi ke Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beranggapan bahwa pra peradilan bulan segala-galanya yang menyangkut materi perkaranya, oleh karena itu, Kajati Jawa Timur mengeluarkan sprindik baru," tambah dia.
La Nyalla memenangi pra peradilan, namun kemudian Kejati Jatim kembali menetapkan tersangka.
"Kami beranggapan bahwa kasus seperti ini lebih layak dan patut kalau diuji di persidangan tentang permasalahan dari tersangka yang bersangkutan," tutup dia. (hat/dra)











































