Agus Boel Tacos Pembunuh Bocah Dalam Kardus Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Agus Boel Tacos Pembunuh Bocah Dalam Kardus Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 11:11 WIB
Agus Boel Tacos Pembunuh Bocah Dalam Kardus Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini
Agus (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Masih ingat dengan kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus yang terjadi 2 Oktober 2015 silam di Kalideres, Jakbar? Akhirnya tersangka kasus pembunuhan yaitu Agus 'Boel Tacos' akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI.

Rencananya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro melimpahkan Agus Dermawan alias Agus Boel Tacos ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan siang ini.

"Siang ini diserahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Berkasnya sudah P21 pada 6 April lalu," ujar Kasubdit  Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dihubungi detikcom, Kamis (21/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dari Kejati DKI bernomor B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 perihal P21 berkas tersebut dikirimkan ke penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 April 2016.

Berkas tersebut sempat dikembalikan (P19) ke penyidik karena ada kekurangan. Setelah melengkapi kekurangan, penyidik melimpahkan berkas tersebut pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, berkas pun dinyatakan P21.

Agus sendiri sudah ditahan 4 bulan lebih di Rutan Polda Metro Jaya. Agus lebih dulu menjalani penahanan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun. Setelah kasus pencabulan selesai, Agus kemudian ditahan pada Februari 2016 untuk kasus pembunhan korban.

Agus 'Boel Tacos' ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah perempuan pada 9 Oktober 2015, sehari kemudian pada 10 Oktober Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan Agus sangat sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus membunuh dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015 lalu.

Untuk kasus pencabulan Agus dijerat pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kematian bocah kelas 3 SD ini menggegerkan masyarakat dan menimbulkan reaksi kemarahan terhadap pelaku. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba itu tidak hanya menghabisi nyawa korban tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah kecil itu.

Berkat kerja keras satgas yang digawangi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat serta Polsek Kalideres, kasus pembunuhan sadis itu terungkap dalam tempo sepekan. Setelah melalui rangkaian penyelidikan ilmiah, penyidik akhirnya meningkatkan status Agus sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang menguatkan Agus sebagai tersangkanya yakni tes DNA sampel sperma yang ditemukan pada jasad korban. Bukti-bukti lain seperti ditemukannya kaus kaki korban di lokasi kejadian juga menunjukkan Aguslah pelakunya.

Dari hasil penyelidikan kasus pembunuhan ini pula, diketahui 'dosa' Agus di masa lampau. Ia pernah melakukan pencabulan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di bedeng tempat tinggalnya di Kalideres, Jakbar. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads