Bawa Mobil Tahanan ke RSPP, JPU Jemput Paksa Adiguna
Kamis, 17 Mar 2005 13:07 WIB
Jakarta - Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Adiguna Sutowo mendatangi RS Pusat Pertamina (RSPP). Mereka akan membawa paksa terdakwa kasus pembunuhan Yohanes Brahman Haerudy Natong (Rudy) untuk dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Para jaksa tiba di RS Pertamina, Jl. Kiai Maja, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (17/3/2005). Para JPU itu yakni Danu Sebayang, Andi Herman, Saiful Bachri, Edi Saputra dan Ledrik. Turun dari mobil mereka langsung menuju tempat Adiguna dirawat yaitu di Gedung B lantai 5 kamar 538.Pukul 12.45 WIB, para jaksa telah turun di lantai dasar kembali. Namun Jaksa Andi Herman menolak berkomentar kok Adiguna tidak bersama mereka. "Nantilah di persidangan. Jangan sekarang," elaknya.Hingga sekarang, jaksa masih berdiri di lobi. Mereka menunggu seseorang turun dari lantai 5. Tapi tidak diketahui apakah nantinya Adiguna akan turun.Sejumlah polisi turut mengamankan, jumlahnya sekitar 10 personel, belum lagi personel berpakaian sipil. Kegiatan itu juga menarik perhatian para pengunjung RSPP. Sekitar 50 orang berkerumun di depan pintu masuk RSPP untuk menunggu perkembangan yang terjadi.
(nrl/)











































