KPK Dalami Keterangan Aguan dan Richard Halim untuk Rekonstruksi Kasus

KPK Dalami Keterangan Aguan dan Richard Halim untuk Rekonstruksi Kasus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 09:20 WIB
KPK Dalami Keterangan Aguan dan Richard Halim untuk Rekonstruksi Kasus
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan suap mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) berisi reklamasi di Teluk Jakarta. Dua orang yang terakhir yang dinilai memiliki kesaksian penting yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma pun telah dikantongi.

"Keterangan-keterangan itu semua akan dikumpulkan penyidik. Nanti penyidik yang akan membuat rekonstruksi kasusnya lagi. Semua dikumpulkan nanti dan dicermati," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Yuyuk menyebut adalah kewenangan penyidik KPK apakah nantinya keterangan bapak dan anak itu akan dikonfrontir atau tidak. Aguan sendiri telah dua kali diperiksa, sementara Richard baru menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dikonfrontir atau tidak itu sudah kewenangan penyidik," ujar Yuyuk.

Saat ini KPK tengah mendalami pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI di rumah Aguan. Pertemuan itu diketahui terjadi pada akhir tahun 2015 ketika Aguan menjamu para anggota DPRD DKI.

"Semua fakta-fakta yang beredar itu akan ditanyakan penyidik," singkat Yuyuk.

Tentang pertemuan itu sendiri telah diamini oleh sejumlah pihak termasuk Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin. Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Pengacara M Sanusi, Krisna Murthi, sempat mengatakan bahwa kliennya sempat ditelepon M Taufik untuk merapat dan menjelaskan tentang mekanisme raperda. Namun belakangan Krisna meralat ucapannya sendiri bahwa pertemuan itu bukan untuk membahas mekanisme raperda.

"Pertemuan itu memang ada. Itu perlu saya klarifikasi sedikit bahwa pertemuan itu di rumah Aguan sama sekali tidak membahas soal Raperda. Pertemuan itu ya Pak Sanusi diundang oleh Pak Taufik karena waktu itu berkaitan dengan pas Gong Xi Fa Chai (imlek, -red)," ujar Krisna, Rabu kemarin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads