"iya benar besok sidang perdana," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu, (20/4/2016) malam.
Kasus ini memasuki babak baru, babak persidangan, setelah berkas yang diserahkan penyidik ke Kejari Jakarta Utara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin, (4/4/2016) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan, ketua majelisnya langsung Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi," ungkap dia. Sidang nantinya akan digelar tertutup karena merupakan kasus pencabulan anak yang terhitung masih di bawah umur.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik beberapa waktu yang lalu. Publik sempat dibuat kaget setelah Polsek Kelapa Gading menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan remaja pria berusia 17 tahun pada Kamis, (18/2/2016).
Kala itu polisi telah memiliki bukti cukup bahwa Saipul telah melakukan tindak pidana. Barang bukti tersebut diantaranya, saksi dan juga hasil visum. (hri/hri)











































