"Ada sebagian anggota dewan yang ingin melakukan interpelasi, yang digagas oleh beberapa orang. Lalu agar tidak terjadi interpelasi, kami lakukan silaturahmi," ujar Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Gatot hari ini bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah, eks Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Purnomo, dan eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa harus koalisi permanen? Itu termasuk ada deal uang?," tanya Hakim Arifin.
"Intinya kami hanya bersilaturahmi mencari jalan tengah dengan koalisi permanen itu. Koalisi permanen agar pembangunan di Sumatera Utara berjalan baik. Di pertemuan pertama tidak ada," jawab Gatot.
"Apakah ada permintaan verbal untuk menggagalkan interpelasi dan ada kompensasi ke Ajib Shah?," tanya kuasa hukum terdakwa Ajib Shah.
"Tidak ada," jawab Gatot.
"Sisa-sisa komitmen yang belum dibayar menyebabkan interpelasi atau ada masalah lain?," kembali kuasa hukum Ajib Shah menanyakan.
"Pertemuan pertama untuk jalan koalisi permanen yang kemudian menyepakati program. Pertemuan kedua, ada menyinggung masalah permintaan uang. Itu dari peserta rapat. Salah satu inisiator interpelasi adalah Wagub," kata Gatot.
Gatot dalam surat dakwaan disebut memberikan uang ke sejumlah pimpinan/anggota DPRD Sumut terkait persetujuan APBD 2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, RAPBD 2013, dan persetujuan APBD 2015.
Secara keseluruhan, Ajib Shah didakwa menerima Rp 1,195 miliar, Saleh Bangun didakwa menerima Rp 2,770 miliar, Sigit Purnomo didakwa menerima Rp 1,295 miliar, dan Chaidir Ritonga didakwa menerima Rp 2,462 miliar. Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap yang menjalani sidang terpisah didakwa menerima duit Rp 1,4 miliar. (rii/fdn)











































