Kasus Korupsi Pupuk, KPK Geledah 2 Rumah di Sidoarjo

Kasus Korupsi Pupuk, KPK Geledah 2 Rumah di Sidoarjo

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 19:53 WIB
Kasus Korupsi Pupuk, KPK Geledah 2 Rumah di Sidoarjo
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Sidoarjo terkait dengan kasus suap mengenai pembelian pupuk di PT Berdikari. KPK menggeledah 2 rumah milik Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya yang menjadi vendor pupuk di PT Berdikari.

Penggeledahan dilakukan Rabu (20/4/2016) di dua rimah yang beralamat di Jalan Delta Sari Indah blok AF 05 Kureksari Waru, Sidoarjo, Jawa Timur dan di Kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana blok DK 5, Ngingas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan telah selesai pukul 15.00 WIB. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari dan catatan transfer," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK telah menahan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Siti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk.

Siti keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) pukul 19.00 WIB. Saat keluar, Siti yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye terus bungkam.

KPK sebelumnya menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsiย  pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.

Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.

Akibat perbuatannya tersebut, Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads