"Kebijakan bebas visa tentunya kita ikut mengantisipasi. Sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk bebas kunjungan wisata, tentunya disamping memberikan dampak positif, mendorong pembangunan meningkat, kesejahteraan meningkat," tutur Fery Monang Sihite di kantornya di Jl. D.I. Pandjaitan No.3, Denpasar, Rabu (20/4/2016).
Menurut Fery, dari para WNA yang ditindak, paling banyak berasal dari Korea dan Tiongkok. Sisanya berasal dari berbagai negara. Pihaknya juga sudah memberikan cekal kepada 8 orang. Kebanyakan WNA tersebut ditindak karena penyalahgunaan izin. Ada yang datang sebagai turis tapi mencari penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena tidak ada biaya, pihak imigrasi Denpasar akan konsultasi dengan duta besar Tiongkok di Jakarta. Fery menjelaskan, Jumat besok WNA tersebut akan dideportasi. Mereka yang ditindak adalah hasil pemantauan dan pengawasan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar. Juga ada yang berasal dari laporan masyarakat melalui surat dan surel.
Fery mengatakan bahwa warga Denpasar bersikap proaktif dengan wacana pengawasan orang asing. Setelah memberikan sosialisasi, mereka akan melakukan operasi gabungan.
"Rencananya, akan dilaksanakan operasi gabungan pada akhir bulan ini. Sebagai tindak lanjut atas sosialisasi SOP pengawasan kepada warga Denpasar yang berasal dari 5 kabupaten dan 1 kotamadya," ujar Fery.
Dalam penindakan terhadap WNA bermasalah, pihak imigrasi memiliki 3 tingkat gradasi, yaitu sosialisasi, persuasi dan deportasi. Pada tingkat deportasi juga dapat diberlakukan pencekalan yang artinya wisman tersebut dilarang datang ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Pada tahun 2015, Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar melakukan penindakan terhadap 169 orang WNA. Di antara mereka ada yang dideportasi dan ada juga yang dicekal. (rvk/rvk)










































