Hingga April 2016, Kantor Imigrasi Denpasar Sudah Deportasi 27 WNA

Hingga April 2016, Kantor Imigrasi Denpasar Sudah Deportasi 27 WNA

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 19:07 WIB
Hingga April 2016, Kantor Imigrasi Denpasar Sudah Deportasi 27 WNA
Kepala Imigrasi Denpasar (Foto: Jabbar/detikcom)
Denpasar - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Fery Monang Sihite mengatakan bahwa tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum. Hal itu dibuktikan lewat langkah penindakan yang sudah dilakukan Imigrasi Denpasar yang sudah menindak 27 WNA sepanjang tahun 2016, 21 orang dideportasi dan 7 orang sudah dideportasi disertai dengan pencekalan tidak boleh kemabli lagi ke RI hingga waktu yang ditentukan.

"Kebijakan bebas visa tentunya kita ikut mengantisipasi. Sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk bebas kunjungan wisata, tentunya disamping memberikan dampak positif, mendorong pembangunan meningkat, kesejahteraan meningkat," tutur Fery Monang Sihite di kantornya di Jl. D.I. Pandjaitan No.3, Denpasar, Rabu (20/4/2016).

Menurut Fery, dari para WNA yang ditindak, paling banyak berasal dari Korea dan Tiongkok. Sisanya berasal dari berbagai negara. Pihaknya juga sudah memberikan cekal kepada 8 orang. Kebanyakan WNA tersebut ditindak karena penyalahgunaan izin. Ada yang datang sebagai turis tapi mencari penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu contoh, ada seorang yang masih kami tahan. Dia pakai pakaian biksu, tapi jual asongan. Dia izinnya sebagai turis. Niatnya mau ibadah. Tapi cari duit," kata Fery bercerita.

Namun, karena tidak ada biaya, pihak imigrasi Denpasar akan konsultasi dengan duta besar Tiongkok di Jakarta. Fery menjelaskan, Jumat besok WNA tersebut akan dideportasi. Mereka yang ditindak adalah hasil pemantauan dan pengawasan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar. Juga ada yang berasal dari laporan masyarakat melalui surat dan surel.

Fery mengatakan bahwa warga Denpasar bersikap proaktif dengan wacana pengawasan orang asing. Setelah memberikan sosialisasi, mereka akan melakukan operasi gabungan.

"Rencananya, akan dilaksanakan operasi gabungan pada akhir bulan ini. Sebagai tindak lanjut atas sosialisasi SOP pengawasan kepada warga Denpasar yang berasal dari 5 kabupaten dan 1 kotamadya," ujar Fery.

Dalam penindakan terhadap WNA bermasalah, pihak imigrasi memiliki 3 tingkat gradasi, yaitu sosialisasi, persuasi dan deportasi. Pada tingkat deportasi juga dapat diberlakukan pencekalan yang artinya wisman tersebut dilarang datang ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Pada tahun 2015, Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar melakukan penindakan terhadap 169 orang WNA. Di antara mereka ada yang dideportasi dan ada juga yang dicekal. (rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini