Anggota MKD: Ivan Haz Diberhentikan Permanen dari DPR

Anggota MKD: Ivan Haz Diberhentikan Permanen dari DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 19:06 WIB
Anggota MKD: Ivan Haz Diberhentikan Permanen dari DPR
Ivan Haz (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Panel di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah secara bulat memutuskan anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) melanggar kode etik berat. Sanksinya, Ivan Haz dipecat dari DPR!

"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata anggota MKD Muhammad Syafi'i saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Keputusan itu diambil dalam rapat panel sore tadi. Ini merupakan pertama kali panel MKD menghasilkan sanksi pemecatan. Sebelumnya, saat kasus pemukulan di Komisi VII, MKD hanya menjatuhi sanksi skors 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ini yang pertama kali. Tadi dengan berat hati juga," ucap politikus Gerindra ini.

Sanksi ini sudah diambil dengan hati-hati. Semua saksi yang diperiksa mendukung hasil pemeriksaan. Begitu juga dengan Ivan Haz yang sudah mengakui perbuatannya yaitu menganiaya PRT.

Selain itu, putra mantan Wapres Hamzah Haz juga mengaku selama ini bolos rapat. Dia juga tidak pernah menjalani reses atau ke dapil.

"Kesimpulannya, tidak ada hal yang meringankan. Semuanya memberatkan," ungkap Syafi'i.

Keputusan ini akan dibawa ke MKD esok hari. Selanjutnya, hasil dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibacakan di paripurna. (imk/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads