"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata anggota MKD Muhammad Syafi'i saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Keputusan itu diambil dalam rapat panel sore tadi. Ini merupakan pertama kali panel MKD menghasilkan sanksi pemecatan. Sebelumnya, saat kasus pemukulan di Komisi VII, MKD hanya menjatuhi sanksi skors 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ini sudah diambil dengan hati-hati. Semua saksi yang diperiksa mendukung hasil pemeriksaan. Begitu juga dengan Ivan Haz yang sudah mengakui perbuatannya yaitu menganiaya PRT.
Selain itu, putra mantan Wapres Hamzah Haz juga mengaku selama ini bolos rapat. Dia juga tidak pernah menjalani reses atau ke dapil.
"Kesimpulannya, tidak ada hal yang meringankan. Semuanya memberatkan," ungkap Syafi'i.
Keputusan ini akan dibawa ke MKD esok hari. Selanjutnya, hasil dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibacakan di paripurna. (imk/hri)











































