"Penegak hukum di Malaysia dan Singapura itu tegas bahkan terhadap pengguna mereka diganjar hukuman mati, sehingga mereka tidak sama sekali berani memakai narkoba. Kalau kita pengguna dianggap korban, bahkan bandar besar yang sudah vonis hukuman mati, tidak mati-mati juga," ujar Komjen Buwas dalam jumpa pers di kantornya Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2016).
Indonesia menurut dia merupakan surga bagi peredaran narkotika. Hal ini salah satunya disebabkan karena penegakan hukum yang disebut Buwas masih lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Buwas akan mengoptimalkan upaya revisi UU Narkotika. BNN terus berkoordinasi dengan DPR yang punya tugas legislasi.
"Banyak hal oleh karena itu salah satunya kita ke DPR untuk rencana perubahan Undang-Undang. Yang jelas kita ikuti perkembangan modus dan kesulitan di lapangan dalam penegakan hukum di UU No 35 Tahun 2009," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, banyak terpidana mati yang menghuni penjara malah semakin liar dalam melakukan kejahatannya. Seperti komplotan 'Tangerang Nine' dalam kasus pembangun pabrik narkoba di Tangerang, Banten yang menjadi pabrik terbesar ketiga di dunia dan terungkap pada 2004-2005.
Dari pabrik ini didapati 18 orang pegawai dan sembilan orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, yaitu:
1. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.
(edo/fdn)











































