"Kita kan menyimpulkan, semua anggota, bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti maka kita harus rapat dengan Mahkamah Dewan," kata Ketua Panel, Lili Asdjudiredja usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
"Putusannya bulat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya antara 3 bulan diskors atau diberhentikan," ucap politikus Golkar ini.
Ivan Haz dilaporkan dengan dugaan penganiayaan ke PRT-nya. Panel di MKD sudah memeriksa sederet saksi di kasus Ivan Haz. Selain korban, MKD juga mengorek informasi dari PRT lain yang bekerja di kediaman Ivan. Ada pula kesaksian dari pihak apartemen, satpam, hingga warga yang menolong. Dokter forensik dan dokter kejiwaan yang menangani korban pun didatangkan.
Yang terakhir, MKD mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari Ivan. Seperti diketahui, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Ancaman pemecatan bila ada indikasi pelanggaran berat diatur di Peraturan DPR no 2/2015 tentang Tata Beracara MKD. Di situ diatur bahwa panel dibentuk bila ada indikasi sanksi berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian.
Berikut aturannya:
Pasal 39
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.
(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
(imk/fdn)











































