"Iya hari ini kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (20/4/2016).
Krishna optimistis, Jessica yang dijerat pidana pembunuhan bisa segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang menurut Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan menyampaikan bahwa sebenarnya alat bukti yang dimiliki polisi sudah cukup, jadi hanya tinggal keyakinan jaksa saja.
"Dan juga keyakinan hakim di pengadilan. Biarkanah hakim di pengadilan yang memutuskan perkara nanti, apakah dia bebas atau tidak itu kan hakim yang menilai, kalau saya lihat polisi sudah punya bukti yang cukup kuat, kan ada rekaman cctv dia memindahkan gelas, itu kan motifnya apa dia memindahkan gelas," ujar Edi.
"Yang memesankan kopi kan dia, tidak ada orang lain. Tidak mungkin kalau karyawan, kalau karyawan yang meracuni mati semua itu orang-orang," sahut Edi lagi.
Jessica lewat pengacaranya dalam berbagai kesempatan sudah memberikan bantahan atas sangkaan polisi
(mei/dra)










































