Tifatul: Penggantian Pimpinan DPR Wewenang Partai

PKS Pecat Fahri Hamzah

Tifatul: Penggantian Pimpinan DPR Wewenang Partai

Michiko Tambunan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 17:32 WIB
Tifatul: Penggantian Pimpinan DPR Wewenang Partai
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pimpinan DPR belum juga melantik Ledia Hanifa yang diusulkan PKS sebagai pengganti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Wakil Ketua FPKS Tifatul Sembiring mengingatkan bahwa penggantian pimpinan DPR adalah wewenang partai.

"Beliau (Ledia Hanifa) telah diputuskan oleh pimpinan DPP sebagai pengganti dari Fahri Hamzah penggantian untuk jadi wakil ketua DPR. Adapun proses administrasinya saja di pimpinan DPR kita juga sudah kirim surat kepada pimpinan DPR untuk segera memprosesnya," kata Tifatul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Tifatul menuturkan yang tengah digugat Fahri Hamzah adalah masalah pemecatannya dari partai yang berimbas kepada PAW. Namun tidak berpengaruh terhadap penggantian Fahri dari wakil ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penggantian pimpinan DPR itu adalah kewenangan partai, memindahkan alat kelengkapan dewan bisa dilakukan langsung oleh partai," katanya.

Meskipun pelantikan Ledia Hanifa tak kunjung dilakukan, Tifatul memilih khusnudzon. Dia yakin tak lama lagi Ledia Hanifa bakal dilantik jadi Wakil Ketua DPR.

"Bukan belum diproses, tapi kemarin suratnya disatukan antara penggantian pimpinan dengan PAW jadi mestinya dipisah. Nah yang bisa dituntut oleh Fahri Hamzah dalam hal ini adalah terkait masalah PAW-nya dia. Masalah penggantian pimpinan menurut perundang-undangan itu adalah kewenangan partai. Jadi sudah dikirim saya cek 2 hari yang lalu sudah," pungkasnya. (van/try)


Berita Terkait