Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan ini diambil oleh perusahaan. Saat ini, proses pembayaran sedang berjalan.
"Bukan kami, kita nggak bayar uang tebusan, tapi perusahaan," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (20/4/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, hal ini bukan berarti menunjukkan sikap pemerintah yang lemah atau menyerah. Namun konstitusi di Filipina memang tidak membolehkan ada operasi militer asing di sana. Langkah selanjutnya adalah menjaga pengamanan di sekitar wilayah perairan Indonesia dan Filipina.
"Seterusnya nanti kita kombinasi antara berjaga dan lainnya. Kita sudah bikin SOP baru, jelasnya besok pagi nanti saya jelaskan," tegasnya.
10 WNI itu merupakan awak kapal tug boat Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12 yang berisi 7.000 ton batubara. Kapal tersebut milik PT Patria Maritime Lines, anak perusahaan dari PT United Tractors Pandu Engineering.
Kelompok Abu Sayyaf sebelumnya meminta tebusan 50 juta peso atau Rp 15 miliar dan dibayarkan paling lamat pada 8 April 2016. Namun hingga tenggat waktu lewat, belum ada informasi apakah tebusan sudah dibayarkan atau belum. (mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini