Rio Capella Dieksekusi ke Sukamiskin

Rio Capella Dieksekusi ke Sukamiskin

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 16:52 WIB
Rio Capella Dieksekusi ke Sukamiskin
Patrice Rio Capella (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Rio dihukum 1 tahun 6 bulan.

"Iya dieksekusi ke Sukamiskin," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Saat dieksekusi, Rio yang mengenakan rompi tahanan warna oranye itu membenarkan eksekusi terhadap dirinya. "Akan dibawa ke Sukamiskin," ujar Rio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. (dhn/fdn)


Berita Terkait