"Iya dieksekusi ke Sukamiskin," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Saat dieksekusi, Rio yang mengenakan rompi tahanan warna oranye itu membenarkan eksekusi terhadap dirinya. "Akan dibawa ke Sukamiskin," ujar Rio.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. (dhn/fdn)











































