"Di dalam kajian Menteri LH (Lingkungan Hidup) sudah ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) jadi enggak perlu Amdal, pakai Amdal total. Kalau sekarang orang bikin gedung harus ada Amdal, baru sendiri. Padahal itu bikin lama kan? Harusnya pakai kajian Amdal total saja, sudah ada Permen (peraturan menteri) LH yang mengatur," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Ahok kembali menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan reklamasi Teluk Jakarta. Izin prinsip dari proyek reklamasi sudah ada sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan kami kemarin juga bukan berarti antireklamasi. Kami malah sepakat bahwa izin reklamasi memang di Gubernur. Tapi nanti ada kajian lagi secara total biar enggak dituduh atau dituntut macam-macam," ungkap Ahok.
Pemerintah pusat dan Pemprov DKI juga sepakat membentuk komite bersama terkait reklamasi. Rencananya Rabu besok (21/4) komite ini akan menggelar rapat perdana. (bag/bag)











































