Panitera Edy Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketua PN Jakpus

Panitera Edy Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketua PN Jakpus

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 15:46 WIB
Panitera Edy Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketua PN Jakpus
Foto: Dok. PN Jakpus-Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (KPN Jakpus)Gusrizal mengaku tak mengetahui duduk masalah penangkapan panitera PN Jakpus Edy Nasution oleh KPK. Gusrizal menyerahkan masalah penegakan hukum Edy ke KPK.

"Kalau itu sudah urusan KPK, Saya tidak tahu kalau yang ditangkap itu Edy Nasution, belum dapat informasi," kata Gusrizal kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (20/4/2016).

Gusrizal mengatakan, mengenai sanksi administrasi kepada Edy diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Sanksi administrasinya terserah MA. Saya belum tah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusrizal tampak terburu-buru meninggalkan PN Jakpus bersama Wakil Ketua PN Jakpus, Sumpeno. Sedangkan Sumpeno yang ditanyai memilih untuk tak berkomentar dan bergegas meninggalkan gedung pengadilan karena dipanggil Mahkamah Agung (MA).

Ruang kerja Edi Nasution berada di lantai empat, yang bersebelahan dengan ruang mediasi dan aanmaning. Ruangan Edi digeledah penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB tak lama setelah Edi ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads