"Kalau itu sudah urusan KPK, Saya tidak tahu kalau yang ditangkap itu Edy Nasution, belum dapat informasi," kata Gusrizal kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (20/4/2016).
Gusrizal mengatakan, mengenai sanksi administrasi kepada Edy diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Sanksi administrasinya terserah MA. Saya belum tah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang kerja Edi Nasution berada di lantai empat, yang bersebelahan dengan ruang mediasi dan aanmaning. Ruangan Edi digeledah penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB tak lama setelah Edi ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
(rni/rvk)











































